Cara Membuat KTP Sementara, Cepat dan Mudah

Cara Membuat KTP Sementara, Cepat dan Mudah

Literaturnegeri.idSudahkah kalian tahu cara membuat KTP sementara? Daripada kalian nanti kesulitan dalam mengurus persoalan administrasi karena belum mempunyai e-KTP, maka sebaiknya kalian segera membuat KTP sementara sebagai penggantinya.

Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang mengeluh tentang lamanya proses pembuatan e-KTP. Hal ini karena terbatasnya blanko e-KTP yang dianggarkan oleh pemerintah.

Untuk mengatasi lamanya proses pembuatan e-KTP ini, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan mengeluarkan KTP Sementara atau surat keterangan (Suket) bagi para penduduk yang masih belum kebagian e-KTP. Suket sendiri memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP sebagaimana mestinya, hanya saja masa berlaku suket ini hanya enam bulan saja.

Simaklah cara untuk membuat KTP sementara berikut

Syarat Membuat Surat Keterangan KTP Sementara

Untuk membuat surat keterangan atau suket ini, ada beberapa dokumen yang harus kalian siapkan supaya proses pembuatannya lancar.

Berikut adalah persyaratan untuk membuat surat keterangan KTP sementara:

  • Siapkan KK yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Disdukcapil setempat.
  • Sudah pernah melakukan perekaman e-KTP.
  • Jika e-KTP hilang, harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
  • Sertakan pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
  • Membawa fotokopi e-KTP, jika ada perubahan identitas.

Cara Membuat KTP Sementara

Pertama-tama kalian harus mempersiapkan persyaratan yang sudah ditentukan. Setelah itu, kalian harus membawa berkas-berkas tersebut dan mengurusnya ke tempat pelayanan di kecamatan. Perlu kalian ingat, bahwa pelayanan pembuatan surat keterangan KTP sementara ini hanya dilayani pada hari kerja saja.

Berikut adalah langkah-langkah mengurusnya:

  • Mendaftarkan ke petugas pelayanan kecamatan setempat.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data.
  • Tunggu sampai proses pembuatannya selesai.
  • Jika pembuatannya sudah selesai, maka kalian akan dipanggil oleh petugas.

Untuk proses pembuatan surat keterangan ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Jika sudah mendapatkan surat keterangan, simpanlah surat tersebut baik-baik karena bentuknya hanya berupa selembar kertas saja.

Surat keterangan tersebut bisa kalian gunakan sebagai pengganti e-KTP, sambil menunggu proses pembuatan e-KTP yang asli selesai.

Dampak Tidak Memiliki e-KTP

Jika kalian tidak memiliki e-KTP, maka kalian akan dihadapkan dengan banyak masalah administrasi di kemudian hari. Oleh karena itu, jika e-KTP belum selesai dibuat, setidaknya kalian memiliki surat keterangan sementara sebagai pengganti e-KTP.

  1. Tidak Bisa Membuat SIM

Ketika hendak membuat SIM, tentunya pihak kepolisian mewajibkan untuk menyertakan e-KTP sebagai persyaratan pembuatannya.

Jika tidak memiliki e-KTP, maka otomatis kalian tidak akan bisa membuat SIM.

  1. Tidak Bisa Membeli Kendaraan

Memiliki e-KTP menjadi salah satu syarat yang wajib ketika kalian ingin membeli kendaraan, baik itu motor ataupun mobil.

e-KTP dibutuhkan untuk proses pembuatan STNK supaya kendaraan yang kalian beli tidak berstatus kendaraan bodong.

  1. Tidak Bisa Membeli Tiket Transportasi

Ketika hendak bepergian menggunakan angkutan umum seperti kereta api, kapal, ataupun pesawat terbang juga menjadikan e-KTP sebagai persyaratan untuk pembelian tiketnya.

Tujuannya yaitu untuk membuktikan bahwa kalian benar-benar penduduk Indonesia, karena jika tidak, maka kalian harus menyertakan paspor.

  1. Tidak Bisa Menikah di KUA dan Tidak Tercatat di Kantor Pencatatan Sipil

Menikah karena tidak memiliki calon merupakan hal lumrah yang bisa dialami siapa saja.

Namun, selain itu kalian juga tidak bisa menikah secara resmi di KUA jika belum memiliki e-KTP.

  1. Tidak Bisa Menggunakan BPJS

BPJS hadir untuk meringankan biaya kesehatan masyarakat. Jika kalian tidak memiliki e-KTP, sudah dipastikan kalian pasti tidak akan bisa mendaftarkan diri dalam program BPJS.

  1. Tidak Memiliki Hak Suara dalam Pemilu

Jika kalian tidak memiliki e-KTP, maka kalian tidak bisa menggunakan hak suara kalian dalam pemilu meskipun kalian sudah memenuhi persyaratan umur.

  1. Tidak Bisa Membuat Rekening Bank

Setiap bank di Indonesia terintegrasi dengan peraturan pemerintah, termasuk juga soal administrasi. Jika tidak mempunyai e-KTP, maka kalian tidak akan bisa membuat rekening bank.

Akhir Kata

Dan demikianlah cara membuat KTP Sementara. Jika KTP asli hilang atau rusak sebaiknya memang segera untuk membuat KTP sementara. Karena jika tidak memiliki tanda penduduk kita jadi kesulitan untuk mengurus segala legalitas.

You might also like